Senin

Setelah Ariel di Vonis, Proses Hukum Luna Maya dan Cut Tari pun akan dilanjutkan

Senin, 31 Januari 2011
Setelah vonis 3,5 tahun dijatuhkan kepada Ariel, kini giliran Luna Maya dan Cut Tari yang proses hukumnya akan segera dilanjutkan.
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri akan terus melanjutkan proses hukum artis Luna Maya dan Cut Tari yang telah menjadi tersangka kasus video mesum.

"Karena hal itu merupakan satu rangkaian kegiatan tentu ada lanjutan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (31/1).

Anton tidak menyebutkan kapan waktu tepatnya penyidikan lanjutan bagi kedua tersangka yang diduga melakukan adegan dengan artis Nazriel Ilham alias Ariel dalam perkara video porno.

Hari ini juga Nazriel Ilham alias Ariel divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso SH menyatakan Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun tiga bulan. "Kita hormati keputusan hakim," kata Anton.

0 komentar: