Senin

Vonis Ariel Menimbulkan Pro Kontra

Anggota KPAI Merasa Vonis Ariel Menciderai Rasa Keadilan

Senin, 31 Januari 2011
Sidang putusan yang memvonis Ariel dengan hukuman 3,5 tahun menimbulkan pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai vonis 3,5 tahun penjara bagi Ariel Peterpan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Juga melecehkan Presiden yang sudah memberikan arahan untuk pemberian hukuman setimpal kepada tersangka," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin (31/1).

Karena itulah, ia mengatakan sudah seharusnya jaksa mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Singgih Budi Prakoso tersebut.

"Jaksa harus banding, masyarakat kecewa dengan putusan ini," kata doktor hukum Islam itu.

Dikatakannya, fakta menunjukkan banyak korban perkosaan akibat perilaku asusila tersebut, terutama yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Seharusnya, hakim mempertimbangkan fakta demoralisasi anak-anak bangsa akibat perilaku asusila. "Hakim punya tanggung jawab sosial," kata mantan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp250 juta bagi Ariel itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara 5 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat menilai vonis itu terlalu rendah. Sebagian yang lain menilai terlalu tinggi untuk kasus yang menimpa Ariel.

Bahkan, puluhan orang Sahabat Peterpan (penggemar Ariel Peterpan) yang mengikuti jalannya persidangan langsung menangis saat mendengar vonis dibacakan. "Harusnya divonis bebas, jangan dipenjara," kata salah seorang Sahabat Peterpan.


0 komentar: